Pemkot PGA

Terima Opini WTP ke 11 Berturut Turut, BPK RI Ingatkan Hal Ini ke Pemprov Sumel

Terima Opini WTP ke 11 Berturut Turut, BPK RI Ingatkan Hal Ini ke Pemprov Sumel

Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru terima Penghargaan opini WTP dari BPK RI.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak beberapa tahun terakhir.

Opini WTP disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Sarjono, dalam Rapat Paripurna XIV DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (4/6/2025), dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Sumsel.

“Sungguh sebuah pencapaian yang sangat luar biasa dan apresiasi kami sampaikan kepada Pak Gubernur beserta jajaran karena telah berhasil meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut. Meskipun terdapat penekanan atas beberapa hal, tapi itu tak mengurangi kualitas laporan keuangan secara keseluruhan,” sebut Direktur Jenderal (Dirjen) 1 BPK RI, Sarjono, pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumsel dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kemarin (4/6/2025).

Dibalik prestasi tersebut, Sarjono menekankan masih terdapat sejumlah permasalahan serius yang perlu segera ditangani oleh Pemprov Sumsel. BPK mencatat dua isu penting dalam hasil auditnya.

BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Menargetkan WTP pada 2026

BACA JUGA:Pagaralam Meraih Prestasi Gemilang, Kota Terhormat dengan Penghargaan WTP

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Meraih Predikat WTP, Tanda Pengakuan atas Kualitas Laporan Keuangan

Pertama, ditemukan dana sebesar Rp555,53 miliar di kas daerah yang penggunaannya dibatasi, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, kondisi keuangan jangka pendek yang dinilai belum sehat karena belum tersedia pendanaan memadai untuk membayar kewajiban senilai Rp1,29 triliun, yang menyebabkan kesulitan likuiditas.

Selain itu BPK juga memantau penganggaran dan pelaksanaan belanja bantuan keuangan bersifat khusus (BKK) yang tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, timbul kewajiban sebesar Rp1,16 triliun yang belum memiliki sumber pendanaan, sehingga menjadi beban di tahun anggaran berikutnya.

Gubernur diminta untuk meninjau ulang kebijakan BKK di tahun 2025, berdasarkan ketersediaan dana dan kemampuan fiskal. Kepala Dinas PU Bina Marga diperintahkan untuk memproses dan mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal.

Pemprov juga diminta lebih disiplin dalam mempertimbangkan utang kurang salur dan potensi pendapatan dalam menyusun APBD Perubahan.

BACA JUGA:Provinsi Sumsel Pertahankan Opini WTP untuk Kesepuluh Kalinya Secara Berturut-turut

BACA JUGA:Pagaralam Meraih Prestasi Gemilang, Kota Terhormat dengan Penghargaan WTP

BACA JUGA:Provinsi Sumsel Pertahankan Opini WTP untuk Kesepuluh Kalinya Secara Berturut-turut

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: