Aturan Baru PNS Laki-laki Boleh Poligami, Lalu Bagaimana Nasib Istri?
Aturan Baru PNS Laki-laki Boleh Poligami, Lalu Bagaimana Nasib Istri?--istimewa
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
BACA JUGA:Dibalik Keindahan Gunung Lawu, Ada Cerita Mistis dan Spiritual Didalamnya
- Dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Syarat kumulatif
- Ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
BACA JUGA:Bikin Merinding! Inilah Misteri Gunung Lawu, Terdapat Makam Hingga Spiritual
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Selain itu, syarat PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat," bunyi PP tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: