Aturan Baru PNS Laki-laki Boleh Poligami, Lalu Bagaimana Nasib Istri?

Aturan Baru PNS Laki-laki Boleh Poligami, Lalu Bagaimana Nasib Istri?

Aturan Baru PNS Laki-laki Boleh Poligami, Lalu Bagaimana Nasib Istri?--istimewa

PAGARALAMPOS.COM -  Ramainya pemberitaan maupun media sosial tentang pegawai negeri sipil pria  ( PNS pria) dapat beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, membuat heboh warga untuk ingin tahu kebenarannya.

Apalagi pembolehan punya istri lebih dari satu dan larangan buat PNS wanita itu ramai disebut berdasar peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS telah diubah dengan PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. 

Salah satu aturan yang disebutkan dalam Pasal 2 PP tersebut adalah PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi persyaratan. 

BACA JUGA:Koperasi Pegawai Setjen DPR RI Harus Lebih Kreatif dalam Pengembangan Usahanya

Sedangkan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipatuhi untuk berpoligami bagi PNS pria.

Syarat alternatif bagi PNS untuk berpoligami adalah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sedangkan syarat kumulatif PNS pria berpoligami adalah ada persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.

Bagi PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dulu dari atasannya. Hal ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. 

BACA JUGA:Misteri Gunung Lawu, Keajaiban Spiritual di Puncak yang Dipenuhi Makam

Selain itu, BKN mengatur larangan hidup bersama bagi PNS di luar ikatan pernikahan.

Harus Memenuhi Syarat Yuyud mengatakan, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan diperbolehkan agamanya, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat sebagai berikut: 

Syarat alternatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: