Bareskrim Kantongi Nama Perekrut WNI, Kemenlu Ternyata Desak Otoritas Myanmar

Bareskrim Kantongi Nama Perekrut WNI, Kemenlu Ternyata Desak Otoritas Myanmar

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Setelah intens melakukan penyelidikan terkait video viral WNI jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), akhirnya Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pelaku.

Perkembangan penyelidikan kasus TPPO tersebut dibeberkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro seperti dikutip di laman Divisi Humas Polri, Jumat (5/5/2023).

"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ujar dia.

Diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar tersebut sebanyak 20 warga negara Indonesia.

BACA JUGA:Miris! Ternyata Ada 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Akan di Evakuasi Pemerintah

Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga korban terkait perkara ini. Pelapor pun sudah dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelidikan.

“Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Laporan puluhan keluarga WNI itu telah diterima dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM.

Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.

BACA JUGA:KTT ASEAN 2023! RI sebagai Ketua ASEAN Terus Jembatani Perbedaan di Myanmar

Sebelumnya, kabar mengenai puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diketahui setelah viralnya unggahan melalui akun Instagram @bebaskankami.

Para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.

Berdasarkan penyelidikan sementara, para korban diduga dikirim ke Myanmar secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: