Maksimal 55 Tahun, KPU RI Tegaskan Petugas KPPS Tidak Boleh Jantungan, Mengapa?

Maksimal 55 Tahun, KPU RI Tegaskan Petugas KPPS Tidak Boleh Jantungan, Mengapa?

Maksimal 55 Tahun, KPU RI Tegaskan Petugas KPPS Tidak Boleh Jantungan, Mengapa?-Ilustrasi-Google.com

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM – Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dengan tegas mengatakan dalam memilih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib melalui tes kesehatan.

“Berkaca dari pengalaman lampau, petugas KPPS umurnya harus dibatasi, terpenting dicek kesehatan, sehingga dalam penghitungan pemungutan suara ke depan akan dapat berjalan dengan baik,” ujar Hasyim dalam sosialisasi Simulasi Penghitungan Suara dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, di depan Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis 27 April 2023 lalu.

Dalam sosialisasi itu Hasyim menegaskan setiap TPS  maksimal pemilih sebanyak 300. Mengapa? Jika setiap TPS banyaknya mata pilih 300, maka pada waktu bersamaan baik, WIB, WITA dan WIT, durasinya akan sama. 

“Durasi pemilihan sama. Karena durasi berdasarkan hitungan kita hanya memerlukan waktu kurang lebih 6 jam saja,” kata dia,  dengan catatan seorang pemilih memerlukan waktu 5 menit.

BACA JUGA:Selesai Tepat Waktu, Begini Respon KPU Soal Tahapan Coklit di Pagar Alam

Petugas KPPS sendiri akan menutup bilik suara sejak pukul 13.00. Sedangkan untuk persiapan penghitungan suara, paling cepat terselenggarakan sekitar 12 jam.

Pada bagian lain, dia juga menyinggung masalah banyaknya KPPS yang meninggal pada pemilu 2019 lalu. 

“Umumnya yang meninggal umurnya di atas 55 tahun. Rata-rata mereka memiliki komorbit, yakni penyakit bawaan seperti mengalami serangan jantung, hipertensi atau darah tinggi dan diabetes. Karena itu, dalam penyeleksian ke depan diharapkan dapat melalui seleksi ketat tes kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menyebut, calon KPPS ke depan berusia maksimal 55 tahun dan memiliki badan yang sehat. 

BACA JUGA:Jamin Hak Suara Warga Binaan, KPU Gelar Rakor dengan Lapas Kelas III Pagaralam

“Anggota KPPS harus difasilitasi pemeriksaan kesehatan. Dan ini penting untuk disampaikan. Minta dianggarkan BPJS dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing,” ungkapnya.

Kepada panitia penyeleksi, juga diharapkan dapat  mencari figur KPPS yang memiliki ketajaman naluri, memiliki suara yang lantang, telinga tajam agar cermat dalam menulis sehingga dapat mentransfer suara,” harapnya.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin yang hadir dalam acara itu mengatakan, pembukaan pendaftaran calon KPPS sendiri akan dilakukan pada Desember 2023 hingga Januari 2024.

“Banyak yang kita butuhkan. Sesuai dengan jumlah TPS di Sumsel. Dan setiap TPS di Sumsel kita butuhkan sebanyak 9 orang panitia. Yang jelas ke depan KPPS tidak boleh sakit jantung, darah tinggi dan diabetes,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: