Bernilai Sejarah, Mengenal Pemimpin Kota Pagar Alam Pada Zaman Jajahan Belanda

Bernilai Sejarah, Mengenal Pemimpin Kota Pagar Alam Pada Zaman Jajahan Belanda

Bernilai Sejarah, Mengenal Pemimpin Kota Pagar Alam Pada Zaman Jajahan Belanda - Foto : Dok. Aryo for Pagaralampos.com / TEMPO DULU : Suasana Pagar Alam di zaman Onderafdeeling Pasoemah Landen. --

BACA JUGA:Menelisik Sejarah Bahasa Besemah Beraksara Ulu Menurut Para Ahli

Dalam kesempatan wawancara dengan Pagaralampos.com  beberapa tahun silam, anggota Lembaga Adat Besemah Satarudin Tjik Olah mengatakan, sistem pemerintahan marga sudah ada sebelum penjajah Belanda ada. 

Bedanya sebelum Belanda datang, pesirah bertanggung jawab pada lampek empat merdike due. “Ketika Belanda datang, pesirah bertanggung jawab kepada kontroler,” ujarnya.

 

Otonomi 

Meskipun di bawah kekuasaan Belanda, Satar  menambahkan, pribumi tetap bisa menjalankan kebiasaan menurut tradisi dan kepercayaan mereka. 

Inilah sebabnya pemerintah tradisional bisa jalan terus jalan terus. 

“Pesirah semacam sultan berkuasa penuh atas marganya dan mempunyai perangkat-perangkat pemerintahan. Serta berhak membuat peraturan dan perundangan sendiri,” ujarnya.

Seorang pesirah lanjut Satar memiliki peran sebagai eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus. Pendek kata, pesirah ialah pelaksana pemerintahan, berhak menghukum, dan membuat rancangan undang-undang.

BACA JUGA:Konspirasi Global dan Misteri yang Terkubur

Aryo juga mengatakan bahwa, para pemimpin di wilayah tersebut memiliki wewenang dan tanggung jawab mengatur ekonomi, membuat regels local, menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran hukum di wilayahnya, termasuk di bidang kesehatan, keagamaan, pendidikan dan lainnya. 

 

Kewedanaan

Pagar Alam juga pernah masuk dalam wilayah Kewedanaan Tanah Pasemah. Ini ditulis dalam buku berjudul Presidium Kabupaten Besemah. 

Dalam buku ini ditulis, Kewedanaan Tanah Pasemah dibentuk berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatera Selatan 17 April 1951 tentang Dewan Marga dalam daerah Provinsi Sumsel. “Kewedanaan Tanah Pasemah meliputi empat kecamatan yakni Pagar Alam, Tanjung Sakti, Jarai dan Kota Agung,” tulis buku itu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: