Pengamat Ungkap Modus Praktik Korupsi Oknum Pegawai Pajak
ILUSTRASI: Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu -Foto: net-jawapos.com
JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Kasus penganiayaan itu juga berbuntut pada terkuaknya harta jumbo milik Rafael Alun Trisambodo. Beberapa harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN mencerminkan pengawasan di internal Kemenkeu yang masih lemah.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, hal itu adalah persoalan klasik yang tak kunjung dibereskan. ”Ini sudah lama dari zaman Orde Baru. Apa bedanya? Nggak ada. Bedanya hanya sekarang ada media sosial sehingga orang bisa tahu,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin 26 Februari 2023.
Menurut dia, hal itu didasari pada mental korupsi yang sudah mengakar. ”Nggak pernah akan selesai karena mental korupsi terus berlanjut. Permisif, banyak urusan politik di dalamnya. Jadi, tidak akan beres,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut dia, jika membicarakan persoalan pajak, masih banyak praktik yang semestinya tidak dilakukan. Misalnya, ada wajib pajak (WP) yang minta pelaporan pajaknya dikurangi dan denda pajak dibagi dua. Padahal, praktik-praktik kotor itu merugikan WP lain yang taat membayar dan melaporkan pajak.
BACA JUGA:Prediksi Barito vs Persib, Senjata yang Bisa Merepotkan Maung Bandung
Karena itu, Agus memaklumi jika saat ini publik kehilangan kepercayaan kepada DJP dan menjadi malas melaporkan pajaknya. Turunnya angka kepatuhan publik juga merupakan konsekuensi yang harus diterima Kemenkeu dan DJP.
Menurut Agus, perlu ada bersih-bersih di berbagai lini. Bukan hanya Kemenkeu atau kementerian lainnya, melainkan juga kepada aparat hukum. Sanksi tegas juga harus diberikan. ”Misal hukum mati kek. Tapi yang jadi tanda tanya besar, berani nggak itu dilakukan?” imbuhnya.
Kemenkeu, lanjut dia, harus memastikan figur-figur yang menduduki jabatan strategis betul-betul bersih. Jika perlu, bisa saja dilakukan rotasi jabatan dengan pengganti yang baru. ”Pastikan saja siapa yang harus diganti, siapa yang harus digaruk. Serahkan ke aparat penegak hukum. Siapkan penggantinya. Kalau nggak gitu, ya nggak jalan fungsi pelayanan publiknya,” jelas Agus.
Saat ini, menurut dia, perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan. Perlu ada evaluasi berkala yang memakan waktu lama. Sebab, reformasi birokrasi memerlukan proses. Kemenkeu juga harus berani bertindak lebih tegas dalam mengungkap kasus penyelewengan yang dilakukan pegawai di lembaganya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com