Pelaku yang Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal Ternyata Hanya Sopir dan Kernet, Pemilik Mobil dan Tambang?
Tersangka DH saat diinterogasi oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel saat digelar rilis ungkap kasus batu bara ilegal.--
BACA JUGA:Mentan SYL : Petani Muda Bisa Bergerak di Produksi dan Pengolahan
Terakhir, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, masih juga di tempat yang sama atau tepatnya di depan SPBU Batu Kuning, petugas mengamankan truk Fuso HINO warna hijau nopol BE-9213-BO yang memuat batu bara sebanyak 12 ton.
Ikut diamankan FS (28), sopir, warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka menerangkan sudah empat kali melakukan pengangkutan batubara dari tambang masyarakat. Diupah Rp 500 ribu, pemilik mobil Hansen pemilik batu bara.
“Modus operandi yaitu mengangkut atau membawa batu bara dari tambang ilegal di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim tanpa memiliki IUP,” kata Kombes Agung.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
BACA JUGA:Masjid Al-Ansor Megah, Konon Milik AK Ansyori
Diberitakan sebelumnya, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan meringkus enam orang pelaku illegal mining yang membawa puluhan ton batu bara asal Tanjung Enim dengan tujuan Lampung.
Batu bara ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu 15 Februari 2023 sore.
Petugas mengamankan dump truk Hino wama hijau nopol KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara dari kegiatan tambang llegal tanpa membawa dokumen.
Tidak lama kemudian, petugas kembali mengamankan truk tronton Mitsubishi Fuso nopol BE 8619 IU warna orange dengan bak besi wama orange yang bermuatan 30 ton batu bara.
Masih di tempat yang sama, ikut diamankan truk Mitsubishi Fuso warna orange nopol BE 8604 AAU yang bermuatan 30 ton batu bara.
Terakhir, pada Jumat 17 Februar 2023 sekira pukul 01.00 WIB, masih juga di tempat yang sama atau tepatnya di depan SPBU Batu Kuning, truk Fuso HINO warna hijau nopol BE-9213-BO yang memuat Batubara sebanyak 12 ton.
“Semua batu bara tersebut diambl dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Semua total batu bara yang diangkut sebanyak 98 ton lebih,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, saat menggelar rilis Senin 20 Februari 2023.
artikel ini juga ditayangkan di SUMESKS.CO dengan judul:https://sumeks.disway.id/read/655272/6-pelaku-yang-angkut-98-ton-batu-bara-ilegal-ternyata-hanya-sopir-dan-kernet-pemilik-mobil-dan-tambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: