Pelaku yang Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal Ternyata Hanya Sopir dan Kernet, Pemilik Mobil dan Tambang?
Tersangka DH saat diinterogasi oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel saat digelar rilis ungkap kasus batu bara ilegal.--
PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Enam orang pelaku diamankan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat membawa 98 ton batu bara ilegal asal Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim tujuan Lampung.
Batu bara tersebut diangkut tanpa dokumen resmi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan empat mobil truk berbeda.
Para tersangka ternyata hanya sopir dan kernet. Mereka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Tersangkanya yakni, DH (48), warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sopir dump truk Hino warna hijau nopol KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara. DH diamankan pada Rabu 15 Februari 2023 sore.
“Pelaku DH mengaku baru satu kali melakukan pengangkutan batu bara denganupah Rp 3.550.000. Batu bara yang diangkutnya dari tambang masyarakat,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto SIK MH saat menggelar rilis ungkap kasusnya Senin 20 Februari 2023.
Dari pemeriksaan tersangka DH, diakuinya pemilik mobil bernama Acok dan pemilik batu bara Cincing yang kini masih diburu.
Lalu, tersangka EB (30), warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. EB merupakan sopir truk tronton Mitsubishi Fuso nopol BE 8619 IU warna orange dengan bak besi wama orange yang bermuatan 30 ton batubara.
Tersangka PHS (32), kernet truk, warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ikut diamankan di tempat yang sama.
BACA JUGA:Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali
“Pelaku PHS menerangkan sudah tiga kali melakukan pengangkutan batu bara dengan upah Rp 4,5 juta tambang masyarakat. Untuk pemilik mobil Didi dan pemilik batu bara Okto masih DPO kita,” terang Kombes Pol Agung didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK.
Juga diamankan tersangka RK (32), sopir truk Mitsubishi Fuso warna orange nopol BE 8604 AAU yang bermuatan 30 ton batu bara juga di tempat yang sama.
RK yang merupakan warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan AY (22), kernet truk, warga Kabupaten Pasawaran, Provinsi Lampung.
“Pelaku AY mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan batubara dari tambang masyarakat. Pemilik mobil Didi. Diupah Rp 5,2 juta, pemilik batu bara Rangga masih kita buru,” beber Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: