Bareskrim Bongkar Judol, Hapus 3 Situs dengan Perputaran Duit Rp 1 T
Foto : Bareskrim ungkap kasus Judol.-Bareskrim Bongkar Judol, Hapus 3 Situs dengan Perputaran Duit Rp 1 T-Detik.com
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana perjudian online di tiga situs yang nilai transaksinya mencapai Rp 1 triliun. Polisi juga mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Harian Satgas Penegakan Hukum Penghapusan Situs Judi Online Komgen Wahyu Widada mengatakan ketiga situs Judi online tersebut adalah 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka diamankan polisi karena diduga melakukan TPPU.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Komgen Wahyu Widada di Mabes Polri. Polres Jakarta Selatan, Jumat (21 Juni 2024).
Para tersangka yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 45 ayat (3) dibaca Pasal 82.
BACA JUGA:Pemberantasan Judi Online Mulai Bergerak, Satgas Laksanakan Tiga Operasi Besar Ini!
Dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang ITE) ditangkap berdasarkan pasal 2. Pemindahan denda dikenakan berdasarkan Pasal 303 StGB juncto Pasal 55(1).
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya
Polri menyebutkan dana yang beredar di ketiga situs judi online tersebut berjumlah Rp1 triliun. Perkiraan dana yang beredar di ketiga situs judi online tersebut sebesar Rp1,041 miliar, ujarnya.
Kabareskrim Polri mengatakan, cara yang dilakukan para pelaku hampir sama.
Pelaku melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Mereka disebut-sebut berkontribusi dalam terciptanya sistem pembayaran perjudian online.
BACA JUGA:Menko Polhukam, Pimpinan TNI-Polri Ungkap Daftar Anggota Terlibat Judi Online
“Tentunya dengan menyediakan sistem pembayaran deposit dan penarikan di tiga website judi online,” jelasnya.
Para tersangka juga menyembunyikan pembayaran perjudian online dengan melakukan pembayaran di luar negeri.
Bahkan, mereka juga menggunakan alat pembayaran melalui cryptocurrency dan money changer, lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: