DPR Setujui KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan Periksa Laporan Keuangan BPK
Wakil Ketua DPR RI Korekku, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit di Ruang Rapat Paripurna DPR--
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - DPR RI dalam Rapat Paripurna memberikan persetujuan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Wisnu Karsono Soewito & Rekan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, DPR RI melalui Komisi XI telah melakukan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana yang dilaporkan oleh Ketua Komisi XI pada rapat tersebut.
“Perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan tersebut dapat disetujui?” tanya Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) saat memimpin rapat, seraya dijawab dengan persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
BPK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
BACA JUGA:Setkab Terima Kunjungan Career Trip 2023 Mahasiswa Geografi UGM
Sebagai auditor keuangan negara, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK sendiri dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana yang tertera pada Pasal 32 Undang-undang No. 15 Tahun 2006.
Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR berdasarkan usul dari BPK dan Menteri keuangan yang masing-masing mengusulkan 3 nama akuntan publik.
“Sesuai Surat Bamus tanggal 16 November 2022, rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi menyetujui pembahasan terhadap nama kantor akuntan publik calon pemeriksa laporan tahunan keuangan BPK tahun 2022 diserahkan kepada Komisi XI DPR RI,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit saat membacakan laporan.
Penunjukan KAP Wisnu Karsono Soewito, dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain pengusulan nama calon KAP terpilih oleh BPK dan Menteri Keuangan, fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI dan rapat internal pengambilan keputusan.
BACA JUGA:Kemenhan Tegaskan Komitmen RI untuk Lanjutkan Program KF-X/IF-X
Selanjutnya, hasil rapat tersebut dilaporkan dalam rapat paripurna agar mendapatkan persetujuan dari anggota dewan.
“Komisi XI DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangka uji kepatutan dan uji kelayakan atau fit and proper test pada tanggal 18 januari 2023 dilanjutkan rapat internal pengambilan keputusan di hari yang sama. Rapat internal komisi IX DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat bahwa KAP Wisnu Karsono Soewito dan rekan terpilih untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan BPK tahun 2022,” seperti disampaikan politisi PDI-P tersebut dalam rapat.
Terdapat 6 KAP yang menjalankan fit and proper test pada 18 Januari 2023 lalu, antara lain KAP Heliantono & Rekan/ Perker Russell Internasional, KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali/ BKR Internasional, KAP Gideon Adi & Rekan/ Midsnell Group Internasional yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan dari BPK RI tiga Kantor Akuntan Publik yang diajukan adalah KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan, KAP Sriyadi Elly Sugeng & Rekan serta KAP Husni, Wibawa dan Rekan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: