Panwaslu Cek Anggota PPS Rangkap Jabatan, Kalau Ada Yang Pasutri Mundur Saja!

Panwaslu Cek Anggota PPS Rangkap Jabatan, Kalau Ada Yang Pasutri Mundur Saja!

Panwaslu periksa anggota PPS rangkap jabatan dan Pasutri harus mundur salah satu. Foto pelantikan PPS Lahat belum lama ini.-Foto : Sumeks.co-sumeks.disway.id

“Ada dua pasangan, itu sudah kita panggil sore tadi (kemarin). Segera di evaluasi, dan akan di plenokan dulu,” katanya.

BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekraf Maksimalkan Platform digital

Menurutnya, informasi didapat setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Nana menegaskan, itu tidak boleh. 

“Informasi dari PPK, setelah kami perintahkan untuk mengecek anggota PPS yang merupakan dari pasangan suami istri dalam satu desa,” ungkapnya. 

“Tindaklanjutnya nanti kita juga bakal evaluasi, dengan hanya salah satunya saja jadi anggota PPS,” jelasnya.

BACA JUGA:Tips Ampuh Kurangi Batuk Pada Penderita TBC

Disisi lain, Nana juga mengaku ada PPS yang semuanya merupakan perempuan. 

Meski tidak ada larangan, namun dikhawatirkan akan menghambat kinerja PPS di desa itu, saat penyelenggaraan pemilu. 

“Kalau data kita ada di satu wilayah desa yang anggota PPS keenam-enamnya (semuanya) perempuan. 

BACA JUGA: Polda Sumsel Buru Polisi Gadungan yang Menipu Banyak Wanita di Palembang

“Itu di Desa Muara Cawang, Kecamatan Lahat Selatan,” kata Nana Priana.

Menurut Nana, adanya keterlibatan perempuan merupakan bentuk dorongan berkontribusi dalam pemilu 2024. 

Anggota PPS membantu tugas KPU selama 14 bulan dalam rangka Pemilu 2024.  

BACA JUGA:Wamenparekraf Angela Kunjungi Galeri Ulos Sianipar dan UKM Bersama di Medan

Hanya saja kata dia sampai saat ini tidak ada kendala terkait PPS perempuan di dalam satu desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co