Kejagung Ungkap Alasan Hanya Tuntut Putri Istri Sambo 8 Tahun Penjara

Kejagung Ungkap Alasan Hanya Tuntut Putri Istri Sambo 8 Tahun Penjara

JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J-Foto: ist-disway.id

JAKARTA.PAGARALAMPOS.COM -  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut lebih berat dibanding Putri Candrawathi maupun 2 terdakwa lainnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, keputusan tersebut diambil berdasarkan pengelompokan peran dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, Putri digolongkan hanya turut serta melakukan pembunuhan. Dia tidak melakukan pembunuhan langsung, hanya membiarkan terjadinya pembunuhan.

“PC ini sama dengan KW dalam arti peran aktif dalam hukum pidana dia itu tidak melakukan sesuatu dan dia (Putri) ada di kamar ketika itu,” kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.

Dalam fakta persidangan, terungkap jika Putri mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Ada Apa Hari Jumat, Pelantikan Wabup Muara Enim

“Dari mana dia mengetahui rencana pembunuhan, dari fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan, itu ada peran dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat,” imbuhnya.

Hingga akhirnya, jaksa menyimpulkan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama intelektual, Richard pelaku utama pelaksana dan Putri, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal turut serta dalam pembunuhan.

“Ini yang perlu digarisbawahi. Kenapa 8 tahun, itu ada parameternya dari jaksa. saya nggak mungkin cerita apa parameternya, tapi itulah keyakinan jaksa berdasarkan alat bukti,” tandas Fadil.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Usulan Prioritas Masyarakat di Musrenbang Untuk Pembangunan

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawa pos.com