Tak Hanya Rekening Milik Harvey Moeis, Kejagung Juga Blokir Rekening Sandra Dewi

Tak Hanya Rekening Milik Harvey Moeis, Kejagung Juga Blokir Rekening Sandra Dewi

Tak Hanya Rekening Milik Harvey Moeis, Kejagung Juga Blokir Rekening Sandra Dewi --

PAGARALAMPOS.COM - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah terus bergulir dengan adanya pemblokiran rekening oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak hanya rekening milik Harvey Moeis, sang suami yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa rekening Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, juga ikut diblokir oleh Kejagung.

Kejagung mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai langkah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Sandra Dewi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) lalu. Keterangan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang menjerat Harvey Moeis.

BACA JUGA:Pelatih Korea Selatan Kritik Cara Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia

"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Kuntadi menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan mana rekening yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis dan mana yang tidak.

Jika ada keterkaitan, Kejagung berhak melakukan penyitaan terhadap rekening tersebut untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam proses penyitaan.

Harvey Moeis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Maret 2024, dituduh bersama 15 tersangka lainnya dalam kasus korupsi timah ini.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan 4 Plafon Paling Populer Digunakan Orang Indonesia

Mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun sejak tahun 2015. Selain itu, Harvey Moeis juga kini dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pemblokiran rekening, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Harvey Moeis.

Dua mobil mewah berjenis Rolls-Royce dan Mini Cooper serta uang tunai senilai Rp 10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura telah berhasil disita oleh Kejagung.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, menyatakan bahwa semua barang dan uang tersebut berasal dari hasil penggeledahan rumah Harvey Moeis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: