Masih Pro Kontra, Menteri BUMN Erick Thohir Daftarkan Diri Sebagai Calon Ketum PSSI 2023-2027

Masih Pro Kontra, Menteri BUMN Erick Thohir Daftarkan Diri Sebagai Calon Ketum PSSI 2023-2027

Menteri BUMN Erick Thohir saat mendaftar sebagai calon ketua umum PSSI--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir membuat heboh dunia Sepakbola, pasalnya, pada Minggu, 15 Januari 2023, ia melakukan pendaftaran secara langsung untuk menjabat sebagai calon Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023 - 2027.

Erick mengaku dirinya terpanggil untuk memperbaiki PSSI.

Ditambahkan organisasi sepakbola itu sudah banyak mengalami masalah belakangan ini.

Dikatakan Erick, ia siap memperbaiki PSSI. "sebagai anak bangsa, saya terpanggil untuk mengubah keadaan, membuat yang bengkok menjadi lurus," ujarnya seraya mengatakan yang dibutuhkan PSSI untuk maju hari ini adalah nyali untuk menerobos keterbatasan dan berani menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri sepak bola nasional.

BACA JUGA:Akibat Insiden Penyerangan, PSSI Minta Maaf Kepada Timnas Thailand

Pro dan kontra timbul di tengah masyarakat, bagaimana dengan jabatan aslinya sebagai Menteri BUMN? Apakah ia harus melepaskannya?

Jika dilihat dari undang-undang yang membahas mengenai apakah seorang menteri boleh untuk menjabat sebagai posisi ketua umum federasi cabang olahraga

Misalnya ada satu aturan yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No 3 Tahun 2005.

Dijelaskan dalam aturan bahwa tak ada larangan adanya rangkap jabatan untuk posisi ketua umum federasi cabang olahraga. Berikut adalah bunyinya:

BACA JUGA:TGIPF Nilai PSSI Tidak Profesional dan Minta Ketua Umum Beserta Anggota Exco PSSI Mundur

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural, dan jabatan publik," bunyi pasal 40 UU SKN No 3 Tahun 2005.

Untuk ketentuan lebih jelas, di Pasal 41 dijelaskan bahwa pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Belakangan, ternyata aturan ini sudah diganti oleh aturan baru lainnya yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dijelaskan bahwa ketua umum federasi olahraga harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan bisa dipilih oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: