Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK

Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK,---palpres.com -palpres.com

BACA JUGA:Kabar Gembira Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar, Dirapel Setahun

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau pinjol resmi OJK memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar atau berizin dari OJK

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS 2023, Jadikan Profesi Ini Prioritas

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribad

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

BACA JUGA:Tips Meningkatkan Skill Komunikasi

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com