Aktivitas Transaksi Aset Digital Kripto Meningkat Tajam di Indonesia, Capai 700 Kali Lipat
Aktivitas Transaksi Aset Digital Kripto Meningkat Tajam di Indonesia, Capai 700 Kali Lipat--
PAGARALAMPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lonjakan signifikan dalam aktivitas transaksi aset digital kripto di Indonesia, mencapai peningkatan mencengangkan hingga 700 kali lipat.
Data terbaru menunjukkan akumulasi transaksi hingga bulan Maret 2024 mencapai angka mencolok sebesar Rp158,84 triliun.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan dalam paparannya pada Senin (13/5/2024) lalu, bahwa total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai puncaknya, menembus angka Rp158,84 triliun.
Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa dalam adopsi aset digital di Indonesia.
BACA JUGA:Imbas Kebangkrutan FTX terhadap Harga Solana dan Tren Kripto Awal Pekan Ini
Khususnya pada bulan Maret 2024, terjadi lonjakan fenomenal sebesar 726% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai nilai transaksi sebesar Rp103,58 triliun.
Angka ini juga jauh melampaui transaksi pada bulan Februari yang hanya mencapai Rp33,69 triliun.
Menurut Hasan, tidak hanya nilai transaksi yang meningkat pesat, tetapi jumlah investor juga mengalami peningkatan yang signifikan.
Hingga Maret 2024, jumlah investor aset kripto mencapai 19,75 juta, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya mencapai 19,18 juta.
BACA JUGA:Flipster Meluncurkan Program Afiliasi Kripto dengan Komisi Kompetitif
Hasan menyatakan, "Sehubungan dengan perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia, dapat disampaikan banyak investor dan transaksi terus menunjukkan peningkatan."
Dalam konteks global, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menambahkan bahwa industri kripto dalam negeri akan mengikuti arus global, terutama dalam hal Bitcoin.
Hal ini terkait dengan rencana peluncuran ETF Bitcoin Spot serta masuknya dunia ke periode halving.
Rieka Handayani, VP Corporate Communication TokoCrypto, menekankan bahwa industri kripto di Indonesia telah mendapatkan dukungan regulasi yang kuat, terutama dengan peralihan peran pengawasan dan operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: