Kabar Gembira Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar, Dirapel Setahun
Insentif yang ditunggu-tunggu guru honorer K2 dan non K2 akhirnya dibayarkan pemerintah. Pembayarannya dirapel setahun. -Radar Lampung--palpres.com -palpres.com
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM- Insentif yang dinanti-nati para guru honorer K2 dan non K2 akhirnya dibayarkan pemerintah.
Membuat para guru honorer semakin gembira, pembayaran insentif dirapel setahun alias 12 bulan.
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari mengatakan, besaran insentif Rp3,6 juta.
Tapi besaran tersebut bersih yang diterima masing-masing guru senilai Rp3,4 juta karena dipotong pajak penghasilan.
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Transaksi BNIDirect Tumbuh Positif
Pembayaran insentif untuk guru honorer juga sudah dilakukan pada Rabu 28 Desember 2022.
Meisi mengungkapkan ikut merasakan bagaimana kegembiraan guru honorer di Kabupaten Bogor, meskipun dirinya tidak mendapatkan insentif tersebut.
Dia mengatakan, sesuai Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Aneka Tunjangan Guru Bukan PNS Kemendikbudristek tertanggal 27 November 2022, guru honorer di Kabupaten Bogor mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.
Insentif dibayarkan setahun terhitung 1 Januari - 31 Desember 2022.
BACA JUGA:IKM Terbantu Permodalan Pengolahan Pascapanen Kopi
"Proses pencairan sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Di Kabupaten Bogor dicairkan 28 Desember untuk 12 bulan," terangnya dilansir JPNN.com, Kamis 29 Desember 2022.
Hanya saja insentif itu tidak diberikan kepada semua guru honorer.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Salah satunya masa kerja minimal 17 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com