Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024

Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024

Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024--Net

PAGARALAMPOS.COM - Maraknya kasus yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hingga cara penagihan tak beretika yang dilakukan oknum debt collector pinjol tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Kondisi ini selalu menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Salah salah satu upaya mengatasi hal tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru terkait finctech per to peer (P2P) lending atau pinjol.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

BACA JUGA:Tim Gabungan Ditlantas Polda Sumsel Nilai KTL Pagar Alam

Aturan tersebut mengatur mulai dari batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga larangan penagihan bagi debt collector.

7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 sebagai berikut :

1. Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform 

Dalam aturan pinjol terbaru yang berlaku pada 2024, debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. 

Pembatasan tersebut untuk menghindari kelebihan pendanaan. 

Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. 

BACA JUGA:Sinopsis Immaculate, Film Horror Sadis yang Bisa Bikin Penonton Gak Kuat Nonton!

Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

2. Bunga dan Biaya Lain Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: