Kepergok Polisi Saat Curi Sepeda Motor

Kepergok Polisi Saat Curi Sepeda Motor

AMANKAN : Tersangka Deni Saputra bersama barang bukti sepeda motor di amankan di Mapolsek Tebing Tinggi, Senin (28/11). FOTO : ISTIMEWA---rakyatempatlawang.com-rakyatempatlawang.com

 

EMPAT LAWANG, PAGARALAMPOS. CO- Kepergok polisi saat melaksanakan aksinya, seorang pemuda di Empat Lawang diciduk personel Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Senin (28/11).

Mengutip https://rakyatempatlawang.disway.id/read/639783/kepergok-polisi-saat-curi-sepeda-motor Identitas tersangka, Deni Saputra (21) warga Desa Talang Padang (Dusun Padang) Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Ia ditangkap saat melakukan aksinya di Lorong Talang Padang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang saat mencuri sepeda motor milik Neli Rusmi yang saat itu terletak di teras rumahnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Modus Anak Kandung Bunuh Orangtua dan Kakak Sendiri di Magelang

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, sekira pukul 2.00 WIB, pada saat anggota piket SPKT bersama piket Reskrim melaksanakan patroli di seputaran wilkum Polsek Tebing Tinggi.

Saat itu anggota patroli anggota Polsek Tebing Tinggi melihat dua orang pelaku yang sedang mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty milik Neli Rusmi yang saat itu terparkir di teras depan rumahnya.

BACA JUGA:Miris! Anak Kedua Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan Tiga Orang di Magelang

Kemudian anggota kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku namun hanya seorang pelaku yang bernama Deni Saputra berhasil diamankan, sedangkan seorang pelaku yang berinisial E berhasil melarikan diri.

"Pelaku pencurian yang bernama Deni Saputra diamankan ke Polsek Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut." ungkapnya.

BACA JUGA:SATU KELUARGA TEWAS KERACUNAN, POLISI SIGAP AMANKAN TERDUGA PELAKU

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fiz R warna hitam tanpa dilengkapi nopol kendaraan dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna merah.

"Tersangka dikenakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP," tandasnya. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatempatlawang.com