Optimalisasi Anggaran, Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Optimalisasi Anggaran, Kendalikan Laju Inflasi Daerah

KERJASAMA: Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni bersama Kajari Kota Pagaralam, Fajar Mufti lakukan penandatanganan MoU mengenai penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. -Foto: Madhon/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Pagaralam – Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan upaya percepatan ekonomi Nasional. Akan tetapi karena pesatnya beberapa kegiatan, maka tidak menutup kemungkinan terjadi masalah hukum. 

“Karena itu, untuk mengurangi dan mengatasi permasalahan hukum itu, baik itu di bidang perdata dan tata usaha Negara, maka kita bersama Datun Kajari lakukan penandatanganan MoU tentang Penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” demikian dikatakan Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH saat membuka giat Penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagaralam, Kamis (3/11).

Dikatakan Kak Pian, mengamati Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan barang dan jasa, Presiden menginstruksikan kepada Kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum pada Kementerian atau Kelembagaan dan Pemerintah Daerah.

“Dalam hal tersebut terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam Negeri, serta memastikan terpenuhinya kewajiban 40% produk dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah,” bebernya.

BACA JUGA: Selaraskan Program, Bentuk Alat Kelengkapan DPRD

Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 500/4825/SJ, tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah, sebut Kak Pian, bahwa pemerintah daerah diminta untuk melakukan Optimalisasi Anggaran dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga.

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Imbau Warga Waspada Banjir

Daya beli masyarakat, kelencaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga, ketersediaan bahan pangan, terutama dengan kerjasama antar daerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan, terhadap dampak dari inflasi ini.

BACA JUGA:Masih Membutuhkan Bantuan ASN Purna Tugas

“Untuk kelancaran dan pengendalian laju inflasi, khususnya di Kota Pagaralam peran kejaksaan tentu sangat penting, yaitu dengan memberikan pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat dari penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), agar tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu,” serunya.

BACA JUGA:Pemerintah akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Perjanjian kerjasama atau MoU ini, sambung Kak Pian, dibuat sebagai komitmen bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam dan Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Kejaksaan Negeri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atasnama Negara atau pemerintah, dalam hal ini Pemkot Pagaralam. (Cg09/CE-V) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: