Selaraskan Program, Bentuk Alat Kelengkapan DPRD
PARIPURNA: Wakil Ketua I DPRD Kota Pagaralam, Hj Dessi Siska pimpin pelaksanaan rapat paripurna XI DPRD Kota Pagaralam, dengan agenda pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagaralam tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Pagaralam. -Foto: Madhon/Pagaralam Pos-
PAGARALAM POS, Pagaralam – Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah SE MH melalui Wakil Ketua I, Hj Dessy Siska SE membuka Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pagaralam masa persidangan tahun 2022, dengan agenda pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagaralam tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Pagaralam, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Kamis (3/11).
Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pagaralam ini dihadiri langsung Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH, Sekda Kota Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian MSi, Sekwan DPRD Kota Pagaralam, Rano Fahlesi SE MSi, anggota DPRD Kota Pagaralam, FORKOMPIMDA, sejumlah Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkot Pagaralam.
Dikatakan Dessy, sebagai lembaga legislatif DPRD melaksanakan tugas dan kewenangan secara terencana dengan menerapkan sistematika kerja yang efektif. DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran dan Pengawasan.
“Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka dibentuklah alat kelengkapan DPRD yang bertujuan untuk mensinkronkan dan menyelaraskan agenda serta program kerja yang telah direncanakan,” jelas Dessy.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Imbau Warga Waspada Banjir
Hal ini sebut Dessy, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang diimplementasikan pada Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Kota Pagaralam Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakolan Rakyat Daerah beserta perubahannya.
BACA JUGA:Mady Lani Sastrawan Pagaralam Juara Ke II Tingkat Nasional
“Pembentukan alat kelengkapan DPRD, dimulai melalui tahapan rapat Fraksi dan usulan dari masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kota Pagaralam, yang selanjutnya pada Pasal 31 atar 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupatan dan Kota, bahwa pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ungkapnya.
BACA JUGA:Masih Membutuhkan Bantuan ASN Purna Tugas
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD Kota Pagaralam Nomor 14 tahun 2022, kata Dessy, tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Pagaralam, maka untuk masing-masing alat kelengkapan DPRD untuk segera menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan. (Cg09/CE-V)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: