Sewa Harian Apartemen Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba dan Prostitusi Online, Tindakannya Cuma Sosialisasi?

Sewa Harian Apartemen Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba dan Prostitusi Online, Tindakannya Cuma Sosialisasi?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/--disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Bangunan mewah seperti apartemen diduga menjadi pintu masuk peredaran narkoba dan prostitusi online, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Salah satu apartemen yang menjadi sorotan adalah apartemen di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan, yang kerap ditemukan beragam kasus kejahatan dan prostitusi online terselubung.

Terdapat Pergub No. 133 tahun 2019 yang mengatur tentang bangunan susun, salah satunya bangunan apartemen yang seharusnya menjadi tempat tinggal.

Hanya saja, praktik yang terjadi di lapangan adalah pintu-pintu apartemen itu seolah-olah menjadi alih fungsi menjadi sewa harian layaknya sebuah hotel.

Tak bisa dipungkiri, kasus kejahatan seperti pembunuhan wanita yang dilakukan Pendeta Muda Rudolf belakangan ini, terjadi di sebuah apartemen yang disewanya.

Polres Jakarta Selatan tak sedikit kerap menangkap para pelaku pengguna narkoba dan penggerebekan praktik prostitusi online di sebuah apartemen.

BACA JUGA:Tama S Langkun DPP Perindo Respons TGIPF Kanjuruhan yang Minta Iwan Bule Cs Mundur

Hanya saja, Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaranya baru melakukan sosialisasi soal larangan sewa harian di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Harapannya, sosialisasi tersebut dapat mencegah peredaran narkoba dan prostitusi online yang masih marak saat ini. Khususnya menjadi 'ruang pembantaian'.

Sehingga Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan Pergub No.133 tahun 2019.

BACA JUGA:Viral... Video 'Goyang di Atas Kursi' Saat Ini Tengah Didalami Polisi

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi. Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No 133 Tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," ucapnya Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu, 30 Oktober 2022.

Sejak tahun 2020 sederet kasus prostitusi dan narkoba menjadi pekerjaan kepolisian untuk memberantas kasus tersebut di lingkungan apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.

Ade Ary mengatakan pihaknya mencatat adanya 4 kasus prostitusi online di lingkungan tersebut. Sementara kasus tindak pidana narkoba dilaporkan hanya 2 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: