Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Hotman Paris Dampingi Teddy Minahasa
--
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Atas tersangka peredar Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyerahkan berkas laporan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jakarta Barat pada Rabu 11 Januari 2023. Mengenakan baju berwarna Orange enam tahanan bersama Irjen Teddy terlihat turun dari mobil tahanan.
Didampingi oleh sang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, saat terlihat dibelakang Irjen Teddy dalam menyerahkan berkas laporan tahap 2 ke Kejari Jakarta Barat. Berdasarkan pantauan disway.id, Irjen Teddy dengan 6 tersangka lainnya tiba di Kejari Jakbar pada sekira pukul 12.00 WIB dengan dikawal oleh puluhan Polisi Polda Metro Jaya. Dengan Tangan yang diborgol disertai mengenakan baju tahanan didampingi Hotman Paris Hutapea, langsung naik menuju lantai 2 gedung Kejari Jakbar.
BACA JUGA:Rekomendasi Sate Padang Endul di Palembang.
Saat dipintai keterangan oleh para awak media, Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat menuju penyerahan tahap 2 di Kejari JAkbar."(Keadaan Teddy Minahasa) sehat," ujarnya.
Terlihat tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan 5 tersangka lain mengenakan baju tahanan saat tiba di Kejari Jakbar. Irjen Teddy minahasa dalam penyelidikan Polda Metro Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba berdasarkan Gelar perkara.
BACA JUGA:Partai Ummat Kota Pagar Alam Buka Pendaftaran Bacaleg
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombespol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa ini terbukti terlibat kasus peredaran Narkoba setelah penyidik dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.
"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," jelasnya.
BACA JUGA:Sejuta Sambung Pucuk Kopi Berlanjut Ditahun Kelima
Dalam Penyerahan berkas laporan tahap ke 2, juga dibawa tersangka lainnya yakni:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id