Kenali Sepuluh Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Pemerintah Hadirkan Notifikasi E-Tilang Via WhatsApp, Lebih Praktis dan Efisien-colase-net
PAGARALAMPOS.COM - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan oleh pihak kepolisian diberbagai daerah di Indonesia.
Termasuk di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia dan juga telah diterapkan di Kota Pagaralam.
Terkait telah diterapkannya Tilang elektronik tersebut, Polisi meminta masyarakat wajib mengetahui apa saja yang dapat dikenakan Tilang elektronik.
Sebab, pemberlakuan tindakan langsung secara elektronik ini tergolong hal baru bagi sebagian besar masyarakat Pagaralam.
BACA JUGA:Nikmati Beragam Khasiat Kesehatan dari Kacang Pistachio
BACA JUGA:Yuk Simak Manfaat Sayur Kol, Kandungan Gizi, dan Efek Samping!
Ada 10 jenis pelanggaran Tilang elektronik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari adalah:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari tiga orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.
BACA JUGA:Tak Hanya Lezat, Inilah 8 Manfaat Kacang Untuk Kesehatan Tubuh Yang Luar Biasa!
BACA JUGA:Ketahui Inilah 8 Manfaat Buah Kundur Untuk Kesehatan Dan Cara Mengonsumsinya
Untuk itu bagi penegdara jalan raya baik roda dua mau[pun roda 4 harus selalumentaati aturan berlalulintas yang ada agar tidak terkena tilang elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
