Propam Polda Sulsel Tahan Polisi Diduga Beking Peredaran Narkoba

Propam Polda Sulsel Tahan Polisi Diduga Beking Peredaran Narkoba

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombespol I Komang Suartana. -Foto: net-jawapos.com

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menahan seorang anggota Polres Toraja Utara. Polisi berinisial G ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran membekingi pengedar narkoba.

”Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita proses kode etik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu 22 Februari 2023.

Dia mengatakan, terduga sudah diamankan satuan Bidang Propam Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan.

Disinggung apakah terduga akan diperiksa rekeningnya, Komang mengatakan belum. Penahanan itu menindaklanjuti pengakuan tersangka berinisial R yang berani mengedarkan narkoba karena dibekingi aparat.

BACA JUGA:Sawah Terandam, Bukit Longsor, Mobil dan Kerbau Hanyut

Saat itu terekam video saat konferensi pers BNNK Toraja Utara pada 15 Februari hingga viral di media sosial.

”Sudah diamankan. Inisial G, sudah diperiksa satu orang saja, tapi saksi ada sembilan orang. Kalau untuk rekeningnya, tidak,” ujar I Komang Suartana.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, saksi-saksi mengaku pelaku pernah memberi uang kepada terduga. Hal itu menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

”Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu. Terduga membekingi tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan 2022,” ungkap I Komang Suartana.

BACA JUGA:Umar Bashor Pertanyakan Persiapan Pelaksanaan ibadah haji 2023

Dari situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka. ”Sehingga kesimpulannya terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin karena diduga membekingi peredaran narkoba,” ucap I Komang Suartana.

Sedangkan untuk jaringan peredaran narkoba dan diperoleh tersangka R melalui lintas kabupaten dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan daerah sekitarnya.

Saat ditanyakan apabila terduga terbukti secara sah dan meyakinkan melindungi tersangka dalam mengedarkan narkotika, apakah akan dikenakan sanksi pemecatan, I Komang Suartana menyatakan, nanti dilihat hasil pemeriksaan

”Selanjutnya apakah terbukti dalam kode etik, nanti kita pidanakan,” tutur Komang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com