Nasib AKP Irfan Widyanto Ditentukan 8 Saksi Obstruction of Justice, Melawan Pengaruh Psikologis dan Hierarki
AKP Irfan Widyanto saat menjalani sidang kasus Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Brigadir J-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/--disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ada delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedelapan saksi memenuhi panggilan jaksa.
Saksi yang dihadirkan mulai dari sekuriti di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).
Acay merupakan atasan dari AKP Irfan di Bareskrim Polri.
Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya telah mendengarkan 3 keterangan dari saksi yang keduanya dari anggota polri.
“Kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan dari saksi tiga orang ya, tiga orang itu dua dari anggota Polri Bareskrim. Mereka mendengar perintah dari Kombes Agus untuk mengambil dan mengganti CCTV,” ujar Henry pada Rabu, 26 Oktober 2022 di PN Jaksel.
BACA JUGA:Teror Beruang Madu Masuk Pemukiman Belum Usai, Box Trap Dipindahkan
Para saksi tersebut merupakan anggota polri di satuan reserse. Kesaksian mereka disebut sangat dibutuhkan dalam perkara kasus Obstruction of Justice.
“Seperti yang saya lihat, itu kaitan pemahaman mereka, yakni pemahaman kaitan dengan fungsi mereka sebagai anggota reserse,” katanya.
“Ari Cahya (Acay) mengatakan bahwa kalau pun ada perintah dari Paminal untuk mengamankan dan koordinasikan dengan penyidik, maka yang dipahami oleh orang reserse adalah ambil dan serahkan kepada penyidik,” lanjut Henry.
BACA JUGA:Kembangkan Perkebunan Kopi Organik di Rempasai
Kegiatan yang dilakukan kliennya yang mengganti DVR CCTV di komplek rumah dinas Ferdy Sambo, sesuai dengan perintah atasanya jadi dia tidak akan menolak apapun yang diperintahkan oleh atasannya.
“Apapun perintahnya dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu sah, tidak salah. Kemudian keterangan Acay sendiri, bagaimana sosok Kadiv Propam, Karo Paminal, intinya mereka adalah Polis dari Polisi, sehingga ditakuti dan perintah apapun diikuti,” ujarnya.
Semua yang dilakukan oleh kliennya yang diduga terlibat dalam kasus Obstuction of Justice di perkara pembunuhan berencana ini karena semua perintah atasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id