Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim, Akan Hadirkan 12 Saksi
Putusan sela Ferdy Sambo cs atas pembunuhan Brgadir J dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta -m,ichsan---disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO – Dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022, eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim.
Dengan penolakan eksepsi dari Ferdy Sambo tersebut, persidangan mantan Kadiv Propam Polri ini akan dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi.
“Agenda persidangan nanti pemeriksaan 12 orang saksi seperti kemaren (sidang Bharada E-red), tolong diajukan lagi,” ungkap Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua.
Selain itu dalam persidangan yang dilakukan secara berurutan, di mana setelah pembacaan putusan sela Ferdy Sambo, pihak Hakim melanjutkan dengan pembacaan putusan Putri Candrawathi.
Dalam membacakan putusan sela istri Ferdy Sambo pihak hakim yang diwakili oleh Hakim Hendra Yuristiawan memutuskan menolak eksepsi dari Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Kompak Berkemeja Putih
Sementara untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kematian Brigadir J, Djuyamto mengatakan Majelis Hakim juga akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Pengadilan juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 WIB di ruang sidang lain," ujar Djuyamto selasa, 25 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id