Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim, Akan Hadirkan 12 Saksi

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim, Akan Hadirkan 12 Saksi

Putusan sela Ferdy Sambo cs atas pembunuhan Brgadir J dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta -m,ichsan---disway.id

Diketahui sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J telah berlangsung sejak Senin, 17 Oktober 2022 lalu dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh korban di Magelang.

Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Semen Drum

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id