Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim
Putusan sela Ferdy Sambo cs atas pembunuhan Brgadir J dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta -m,ichsan---disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO – Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana putusan sela Ferdy Sambo cs atas pembunuhan Brgadir J dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang putusan sela tersebut akan dilakukan secara bergiliran terhadap keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Sidang nantinya akan di mulai pada jam 09.30 WIB secara bergiliran, di mana Majelis Hakim yang akan bacakan putusan sela kasus pembunuhan berencana sama," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Kompak Berkemeja Putih
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Sementara untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kematian Brigadir J, Djuyamto mengatakan Majelis Hakim juga akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Pengadilan juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 WIB di ruang sidang lain," ujar Djuyamto selasa, 25 Oktober 2022.
Diketahui sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J telah berlangsung sejak Senin, 17 Oktober 2022 lalu dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh korban di Magelang.
BACA JUGA:9 Tim Sudah Dipastikan Lolos 16 Besar Champions League 2022/2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id