Agenda Sidang Terdakwa Bharada E Hari Ini: Pemeriksaan 12 Saksi

Agenda Sidang Terdakwa Bharada E Hari Ini: Pemeriksaan 12 Saksi

Bharada E di PN Jakarta Selatan.-M. Ichsan---disway.id

Agenda sidang Pembunuhan Berencana di Duren 3 Jakarta Selatan berlanjut pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto.

Sebelumnya, Ronny Talapessy sebagai Pengacara Bharada E memiliki strategi khusus untuk menghadapi sidang lanjutan yang akan digelar pada, Selasa 25 Oktober 2022.

Dia hanya meminta kepada majelis hakim untuk memajukan jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:'Sentil Ganjar', Megawati Beri Pesan Menohok soal Pilpres 2024

“Terkait nanti pembelaanya seperti apa kita dari tim kuasa hukum, memiliki strategi-strategi khusus, kita sudah minta kepada majelis hakim untuk memajukan jadwal pemeriksaan dari Ferdy Sambo dkk.

Mungkin tadi ada pertimbangan khusus dari majelis hakim kita menghormati itu semua," ujarnya oada Sidang Perdana, Selasa,18 Oktober 2022.

Perbuatan yang dilakukan Bharada E disebutkan, sebagai tugas dari atasanya.

“Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul, kami tidak mau mengelak melakukan tembakan, tapi dasarnya apa dia hanya menjalankan perintah atasannya, tadi sudah kita dengarkan saudara kita Bharada E telah mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, dan merasa menyesal telah melakukan hal tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Giat Pamerkan Hasil Kerja Selama Jadi Gubernur DKI Jakarta

Bharada E tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J.

“Faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam kasus perencanaan pembunuhan," tegasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id