Kenaikan Harga BBM Bikin Kacau, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 191

Kenaikan Harga BBM Bikin Kacau, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 191

Antrian kendaraan di SPBU di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat-Istimewa/rizki AG--disway.id-disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi menuai protes dibanyak kalangan dari buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat yang lain.

Kenaikan BBM bersubsidi ini dinilai menyulitkan rakyat kecil pada masa-masa sulit saat ini.

Selain itu, kenaikan BBM juga berdampak pada sektor perdagangan yang ikut melonjak naik. 

Salah satunya harga kebutuhan pokok yang ikut naik akibat BBM bersubsidi mengalami kenaikan harga.

Ada tiga jenis BBM bersubsidi yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite, Pertamax dan Solar.

BACA JUGA:Kompor Politik

Saat ini pemerintah membuat perencanaan pembatasan pembelian BBM yang digolongkan dalam beberapa kategori.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, bahwa pemerintah belum final memutuskan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau pembatasan BBM jenis Pertalite dan Solar saat ini.

“Semuanya sudah disiapkan, ada beberapa opsi yang tinggal dipilih saja,” kata Arifin saat konfirmasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Presiden Jokowi: Indonesia Harus Tetap Waspadai Pandemi Covid-19

Namun, Arifin tak merinci ketiga opsi yang ada di meja Jokowi tersebut.

Bersamaan dengan itu, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Revisi Perpres tersebut dibutuhkan agar subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati orang mampu.

Adapun Perpres Nomor 191 tahun 2014 berisikan tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id