Kenaikan Harga BBM Bikin Kacau, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 191
Antrian kendaraan di SPBU di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat-Istimewa/rizki AG--disway.id-disway.id
BACA JUGA:Miliki Potensi, Peningkatkan Ekonomi Berbasis Keluarga, ITPA Lakukan Studi Pengembangan UMKM 3T
Dalam diskusi bertajuk Pembatasan BBM Berkeadilan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mendukung revisi aturan tersebut karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.
Sejak April 2022, DPR juga sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi perpres tersebut dengan mendetailkan syarat siapa saja yang bisa membeli BBM bersubsidi.
“Artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:Data KPM Bedasarkan Data Kemensos, 8.266 PKM Pagaralam Terima BST BBM
Eddy tidak tahu persis kenapa pemerintah belum selesai merevisi aturan BBM subsidi. Apalagi, hanya ada satu pasal saja yang perlu dipertegas mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi.
"Pada pasal 13 ayat 1 dan 2 disebutkan secara rinci siapa-siapa saja. Nanti di dalam lampiran disebut jenis kendaraan yang berhak. Misalkan untuk sepeda motor 250 cc ke atas tidak berhak, roda empat 1.500 cc ke atas tidak berhak," ujarnya.
Eddy mengaku mendapatkan informasi draft revisi perpres sudah di Kementerian Sekretariat Negara. Namun, ia tidak mengetahui kenapa belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas, Kak Pian Pastikan Diri Calon Lagi Walikota
Dia tidak tahu persis kenapa pemerintah belum selesai merevisi aturan BBM subsidi. Apalagi, hanya ada satu pasal saja yang perlu dipertegas mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi.
Ia menilai, jika aturan itu tidak kunjung direvisi, maka beban pemerintah untuk subsidi BBM bisa semakin berat.
"Tanda tanya besar. Konon sudah siap, drafnya sudah ada di Sesneg, tapi mungkin masih tunggu dibawa ke presiden untuk ditandatangani dan disahkan. Kami tegaskan semakin lama menunda, semakin lama tidak memiliki payung hukum, semakin berat beban kita," ungkap Eddy.
Di sisi lain, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menegaskan guna mencegah pendistribusian yang tidak tepat sasaran, maka diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang Energi.
"Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak dapat subsidi dicek diverifikasi kalau boleh dapat QR Code," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id