Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP

Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP

AKBP Pujiyarto Akui Seluruh Perbuatannya-Fajar-PMJ News-disway.id-disway.id

Pasal tersebut berisi tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(Disway.Id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id