Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP
AKBP Pujiyarto Akui Seluruh Perbuatannya-Fajar-PMJ News-disway.id-disway.id
Pasal tersebut berisi tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(Disway.Id/Min4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id