Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP
AKBP Pujiyarto Akui Seluruh Perbuatannya-Fajar-PMJ News-disway.id-disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Mantan Wakil Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia disidang lantaran telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu AKBP Pujiyarto bahkan juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.
Meski begitu, AKBP Pujiyarto disebut tidak mengajukan banding atas keputusan sidang KKEP yang sudah dijalaninya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Kena 'Karma' dengan Sikap Sombongnya? Rekan Lama: Sejak Pegang Kekuasaan, Dia...
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa AKBP Pujiyarto sudah menerima keputusan yang diberikannya saat sidang KKEP.
"Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Dedi dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 10 September 2022.
Sekadar informasi, AKBP P bersalah atas perbuatan tercela dengan melakukan pelanggaran karena dianggap tidak profesional dalam penanganan laporan polisi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR, Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia
BACA JUGA:Kunjungi Lokasi Banjir, Ini Yang Dilakukan Alpian
"Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ujar Dedi.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, AKBP Pujiyarto saat sidang disangkakan dengan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id