Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Kembalikan Rp 14,5 Miliar Uang Hasil Korupsi ke KPK
Ilustrasi-Foto: net-linggaupos.disway.id
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.
BACA JUGA:Pemeliharaan Berkala, Jalan Dibuat Mulus
Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pagaralampos.disway.id