Pemprov Sumsel Tingkatkan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pemprov Sumsel Tingkatkan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

BACA JUGA:Petani Lebih Pilih Petik Hijau

Penyampaian tim hasil EPPD kepada pemerintah daerah Provinsi yang dievaluasi sebagai umpan balik.

Penyampaian laporan hasil pelaksanaan EPPD daerah Provinsi kepada Menteri untuk kemudian penentuan peringkat kinerja Pemda secara nasional. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Daring untuk Dongkrak Omzet

Adapun tata cara pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) berdasarkan Permendagri No. 18 tahun tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki beberapa tahapan.

Di antaranya EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (pasal 24 ayat 1). 

BACA JUGA:10 WBP Mendapatkan Asimilasi dan Integrasi

Kemudian, EPPD menggunakan LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/kota sebagai sumber informasi utama (pasal 24 ayat 2). Selanjutnya Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi dengan melibatkan kementerian teknis atau lembaga pemerintahan non kementrian terkait kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi sesuai (pasal 24 ayat 3). 

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kab/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kab/kota.(Pasal 24 ayat ).(rel/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id