MUI Keluarkan Fatwa Baru, Temui Vaksin Covid-19 Terindikasi Haram Karena Menggunakan bagian tubuh Manusia

MUI Keluarkan Fatwa Baru, Temui Vaksin Covid-19 Terindikasi Haram Karena Menggunakan bagian tubuh Manusia

PAGARLAMPOS.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin produksi CanSino Biologics Inc China yang bernama Convidecia termasuk ke dalam golongan yang haram.

Dengan adanya vaksin haram itu, kini membuat MUI sampai mengeluarkan fatwa baru terkait vaksin Covid-19.

MUI mengatur Fatwa tersebut di dalam nomor 11 Tahun 2022 terkait dengan Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

BACA JUGA:Ingin Tampil Maksimal, Tim Kesenian Lakukan Gladi

Selain itu fatwa yang ada juga sudah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tulis fatwa MUI, dikutip dari laman resminya pada Senin 4 Juli 2022.

BACA JUGA:Gubernur-Bupati Hamburkan Uang, ini Penjelasakan Kadiskominfo Sultra

Vaksin Convidecia disebut MUI haram dikarenakan adanya pemanfaatan bagian anggota tubuh manusia saat proses produksi berlangsung.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis fatwa tersebut lebih lanjut.

BACA JUGA:Ribut soal Zelensky Titip Pesan ke Jokowi Buat Putin, Begini Penjelasan Rusia.

Sebelumnya, MUI juga sudah menetapkan vaksin Covid-19 'Covovaxmirnaty' produksi India ke dalam golongan yang haram.

Hal itu lantaran MUI menemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa terkait vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram,” ungkap MUI.

BACA JUGA:Ritme Putin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id