Terungkap! Pengakuan Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Terungkap! Ini Pengakuan Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung-net-
PAGARALAMPOS.COM - Polisi telah menetapkan Priguna Anugerah P, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna mengaku merasa menyesal atas perbuatannya.
“Penyesalan itu ada dari pelaku,” ungkap Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, seperti dilansir dari detikNews pada Jumat (11/4/2025).
Surawan menjelaskan bahwa pengakuan Priguna terungkap setelah ia ditangkap dan ditahan. Priguna mengungkapkan rasa malunya, terutama kepada keluarganya. Setelah perbuatannya terbongkar dan menjadi viral di media sosial, ia juga sempat mencoba mengakhiri hidupnya.
BACA JUGA:Desak Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien Dihukum Berat, Begini Tuntutan Komnas HAM
“Dia merasa malu kepada keluarganya. Bahkan, pelaku juga pernah mencoba bunuh diri setelah ketahuan oleh rumah sakit tempat ia praktik. Ia sempat dirawat di rumah sakit di Bandung,” jelas Surawan.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Mereka sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
“Kami akan mempertimbangkan apakah akan membuat laporan baru atau memasukkan keterangan tersebut sebagai saksi korban. Jika terbukti ada korban lebih dari satu, kemungkinan ada penambahan pasal,” tambah Surawan.
BACA JUGA:Sebelum Tertangkap, Dokter Residen FK Unpad Berusaha Bunuh Diri!
Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka diketahui merupakan warga Pontianak. Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS Bandung.
BACA JUGA:Akibat Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS, Dokter FK Unpad Resmi di Tahan!
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01. 00 WIB. Pada waktu tersebut, tersangka meminta FH untuk menjalani pengambilan darah dan membawanya dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Setiba di sana, FH diminta untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Selanjutnya, Priguna meminta FH melepas baju dan celana, lalu menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.
BACA JUGA:Terungkap! Makam Dokter Kerajaan Mesir Kuno Berusia 4.300 Tahun dan Isinya yang Mengejutkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
