Anggota DPR Desak Hukuman Berat untuk Dokter Priguna, Kelainan Seksual Tak Jadi Alasan!
DPR Desak Priguna Anugerah Pratama Diberi Hukuman Maksimal-net-
PAGARALAMPOS.COM - Aparat penegak hukum diminta untuk menjatuhkan hukuman berat kepada dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31), yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Selain kasus pemerkosaan, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis tersebut juga diduga pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua pasiennya.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etik; ini merupakan kejahatan pidana serius yang harus ditangani dengan transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat mungkin karena tindakannya sangat biadab," tegas Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, dalam keteranganny.
BACA JUGA:Korban Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS Bertambah, Polisi: Pelaku Miliki Fantasi Menyimpang
Seorang politikus dari PDI-P itu berpendapat bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan seharusnya memberikan ancaman hukum yang maksimum kepada pelaku.
“Tidak ada ruang untuk kompromi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama jika kejahatan tersebut terjadi di dalam institusi publik yang seharusnya melindungi masyarakat,” ungkap Gilang.
Dia juga menekankan bahwa temuan mengenai kelainan seksual yang dialami oleh pelaku tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghalangi keadilan bagi korban. Gilang memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan memantau proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat.
BACA JUGA:Terungkap! Pengakuan Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
“Kelainan seksual tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Keadilan untuk korban tidak boleh ditunda,” jelasnya.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem layanan kesehatan yang lebih aman, etis, dan menghargai martabat manusia,” tambahnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31), dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), mengalami perkembangan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa jumlah korban telah bertambah menjadi tiga orang.
BACA JUGA:Desak Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien Dihukum Berat, Begini Tuntutan Komnas HAM
"Yang kami tangani satu (korban) masih dalam proses, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum kami periksa," ungkap Surawan.
Surawan menjelaskan bahwa salah satu korban yang saat ini sedang ditangani berinisial FH (21), sedangkan dua korban lainnya masih berstatus sebagai pasien. "Mereka adalah pasien, namun pelakunya sama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
