Sebelum Tertangkap, Dokter Residen FK Unpad Berusaha Bunuh Diri!
Polisi mengungkapkan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP sempat berupaya bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap atas kasus pemerkosaan kerabat pasien -Foto: Cnn Indonesia-
PAGARALAMPOS.COM - Polisi menginformasikan bahwa seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP sempat mencoba mengakhiri hidupnya beberapa hari sebelum ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Pelaku, setelah terungkap, sempat berusaha bunuh diri dengan memotong urat nadi. Dia kemudian dirawat di rumah sakit dan setelah pulih, akhirnya ditangkap," ungkap Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Surawan, dalam konferensi pers pada Rabu (9/4).
BACA JUGA:Viral! Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Kini Sedang Diburu Pihak Kepolisian!
Tersangka Priguna Anugerah P (PAP) kini telah ditahan sejak 23 Maret 2025, dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Lebih jauh, Unpad telah mengeluarkan PAP dari institusi, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memberikan sanksi berupa larangan melanjutkan pendidikan residen seumur hidup.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Angkat Suara, Ini Tuntutannya!
Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik PAP.
"Kemenkes telah meminta kepada KKI untuk segera mencabut STR dr PAP. Pencabutan STR ini juga akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," demikian pernyataan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes yang dilansir detikcom, pada Kamis (10/4).
BACA JUGA:Ferdy Sambo 'Ngadu' ke Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu!
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang dirawat sebagai pasien. Tersangka PAP meminta korban untuk melakukan pengecekan atau transfusi darah.
Setibanya di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian dan mengenakan baju operasi. Selanjutnya, tersangka membius korban dengan suntikan hingga ia tak sadarkan diri.
BACA JUGA:KEPANJENG! Hukum Adat Suku Besemah, Sanksi Untuk Orang Yang Melakukan Pelecehan
Ketika korban tersadar kembali pada pukul 04. 00 WIB dan pergi ke IGD, ia merasakan sakit di area vitalnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan terkait rasa sakit tersebut dan akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
