Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Serius Setelah Dipanggil Wamendagri Terkait Liburan ke Jepang!
Bupati Indramayu, Lucky Hakim -net-
PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, telah mengingatkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
"Tak ada pengajuan izin dari Bupati Indramayu untuk perjalanan ke luar negeri. Pak Bupati telah menghubungi kami dan menyampaikan permohonan maaf, namun kami tetap meminta beliau hadir di Kemendagri untuk menjelaskan situasinya secara langsung," ujar Bima dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Senin, 7 April 2025.
BACA JUGA:Viral! Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Kini Sedang Diburu Pihak Kepolisian!
Bima menekankan bahwa peraturan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius. Sanksi yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) mencakup pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
BACA JUGA:Prabowo: Petani Harus Dihargai, Tanpa Pangan Tidak Akan ada Negara yang Berdiri Kokoh!
Pasal 76 ayat (1) huruf j dari undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dalam satu bulan tanpa izin yang diperlukan.
"Sanksi terkait pelanggaran ini, sesuai Pasal 77 ayat (3), bisa berupa teguran tertulis dari Presiden untuk gubernur atau wakil gubernur, serta dari menteri untuk bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota," tambah Bima.
Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Memang, berlibur adalah hak pribadi setiap orang, terutama pada hari libur dan cuti Lebaran," jelasnya.
Namun, Bima menekankan bahwa untuk pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, wali kota, serta wakil mereka, setiap perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Surat permohonan tersebut harus diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tambah Dedi, yang diungkapkan melalui unggahan di akun Instagram resminya, yang dirilis pada hari yang sama.
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim dilaporkan mengunjungi Jepang untuk berlibur pada awal April 2025, tanpa melalui izin yang seharusnya ke Menteri Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
