Kasus Lucky Hakim: Kemendagri Meningkatkan Penyuluhan Kepada Kepala Daerah Agar Lebih Memahami Tugasnya!
Bupati Indramayu, Lucky Hakim-Foto: anataranews-
PAGARALAMPOS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim telah menerima teguran serius dari Kemendagri setelah diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Akibatnya, ia harus menghadapi pemeriksaan dengan 43 pertanyaan dari Inspektorat Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Pak Menteri Dalam Negeri telah memberikan arahan, di mana kami akan mengadakan rapat koordinasi mengenai inflasi setiap hari Senin. Ke depan, akan ada rakor khusus dengan kepala daerah yang akan memfokuskan pada hal-hal seperti ini, agar mereka dapat memahami tugas pokoknya," jelas Bima Arya.
Bima Arya menekankan pentingnya bagi kepala daerah untuk memahami ketentuan yang ada, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Mereka harus memahami program-program yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan menghindari situasi-situasi yang tidak diinginkan," tegasnya.
Rapat koordinasi yang diadakan oleh Kemendagri akan dilaksanakan secara rutin, minimal sebulan sekali, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesempatan itu, Bima Arya juga memberikan arahan kepada Lucky Hakim, menegaskan bahwa menjadi kepala daerah bukanlah tugas yang mudah dan diliputi oleh tanggung jawab besar.
BACA JUGA:Berikan Penghargaan ASN Purna Tugas, Wawako : Terima Kasih Pengabdiannya
"Banyak hal yang mungkin tidak terbayangkan oleh mereka yang baru menjabat sebagai kepala daerah, seperti kenyataan bahwa pekerjaan ini memerlukan komitmen penuh waktu, lebih banyak pengorbanan dibandingkan dengan apa yang diterima, dan hampir tidak ada ruang untuk berlibur," tutur Bima Arya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki hak untuk mengajukan cuti liburan seperti pegawai negeri pada umumnya.
"Jika teman-teman pelajari, tidak ada ketentuan yang membolehkan kepala daerah mengajukan cuti untuk berlibur," tambahnya.
BACA JUGA:Jangan Melanggar Disiplin, Laksanakan Tugas Polri Dengan Baik
Bima Arya menekankan bahwa peringatan ini berlaku bagi semua kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
