Satreskrim Rekons Tragedi Pembunuhan Jasad Didalam Karung
BACA JUGA:Kepergok Curi Onderdil Motor, Remaja Bengkulu Diamankan Satreskrim
Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026 oleh jajaran Polsek Dempo Selatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP.
"Rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres Pagar Alam dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari terjadinya konflik antara keluarga korban dan pihak tersangka," ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Heriyanto SH.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Polres Pagar Alam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
