Sekdakot : Gedung SPPG Harus Kantongi Legalitas dan Sesuai Prosedur
Foto : Sekdakot Pagar Alam Zaily Oktosab FA pimpin rapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah Due Setdako Pagar Alam, Rabu (6/5/2026).--ist
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota Pagar Alam, gelar rapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah Due Setdako Pagar Alam, Rabu (6/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin, didampingi Asisten II Setdako dan Kepala Dinas DPMPTSP Rano Fahlezi, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas PUTR, DLH, Dinkes, Dinas Ketahanan Pangan, SPPG MBG dan Koperasi Merah Putih.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh bangunan di wilayah Pemkot Pagar Alam memiliki legalitas yang jelas dan sesuai aturan.
Sekda juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan PBG, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tinjau SPPG di Pagar Alam, Wawako : Program MBG Tak Sebatas Pemenuhan Gizi
BACA JUGA:SPPG Polri Dibangun di Pagar Akam, Dukung Peningkatan Kualitas Gizi Masyarakat
BACA JUGA:Limbah Dapur MBG di Pagar Alam jadi Sorotan, DLH : Belum Miliki IPAL Standar
Tidak hanya itu, Sekdakot juga menekankan mencari solusi atas berbagai kendala teknis di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Rapat ini juga menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses penerbitan PBG, perizinan bangunan semakin tertib, transparan, dan mampu mendukung penataan kota yang lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Sekda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
