Pemkot PGA

Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pemahaman Filosofi Pertanahan bagi Pemerintah Daerah

Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pemahaman Filosofi Pertanahan bagi Pemerintah Daerah

Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pemahaman Filosofi Pertanahan bagi Pemerintah Daerah-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya memahami filosofi dasar Pertanahan sebagai pijakan dalam menyusun kebijakan yang adil, terukur, dan berkelanjutan. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, di Kota Palembang, Kamis (9/10/2025).

Menurut Menteri Nusron, pemahaman bersama mengenai filosofi pertanahan menjadi kunci agar pengelolaan tanah antara pemerintah pusat dan daerah berjalan sinergis. Ia menyebut ada empat pilar utama yang menjadi dasar filosofi pertanahan, yakni kepemilikan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan.

BACA JUGA:Sri Sultan Apresiasi Komitmen ATR/BPN Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

''Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. 

Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan'', ujar Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pilar pertama, penguasaan atau kepemilikan tanah, berkaitan dengan legalitas dan keabsahan lahan. 

Proses ini tidak bisa hanya dibebankan kepada BPN, tetapi juga membutuhkan sinergi pemerintah daerah, terutama kepala desa dan camat.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah di Gunungkidul

''BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa ada surat hukum dari kepala desa dan kecamatan. 

Jadi kalau ada masalah di sini, sebetulnya bukan hanya urusan BPN, tapi juga di tingkat kepala desa dan camat, karena hulunya di situ'', tegas Nusron.

Pilar kedua, lanjutnya, adalah nilai tanah. 

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan gejolak sosial. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: