Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Kepemilikan Tanah
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Kepemilikan Tanah-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait kesalahpahaman yang timbul dari pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara.
Pernyataan tersebut sebelumnya menjadi viral dan memicu polemik luas di tengah publik.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025) beberapa hari yang lalu, yang dihadiri lebih dari 40 awak media, Nusron menegaskan bahwa ucapannya bukan bermaksud menyatakan negara memiliki seluruh tanah milik masyarakat.
BACA JUGA:ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, maksud sebenarnya adalah negara memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan tanah yang dimilikinya, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Pastikan Batas Lahan Jelas, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Permanen
Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” terangnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA:GEMAPATAS 2025, Dorong Kesadaran Pasang Patok Batas Tanah Serentak di 23 Kabupaten/Kota
Menteri Nusron mengakui pernyataannya sebelumnya kurang tepat disampaikan, terutama oleh seorang pejabat publik.
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
