Pemkot PGA

Wakil Menteri ATR Serahkan Sertipikat Elektronik di Kabupaten Semarang, Meningkatkan Keamanan dan Akses Tanah

Wakil Menteri ATR Serahkan Sertipikat Elektronik di Kabupaten Semarang, Meningkatkan Keamanan dan Akses Tanah

Wakil Menteri ATR Serahkan Sertipikat Elektronik di Kabupaten Semarang, Meningkatkan Keamanan dan Akses Tanah -net:foto-

PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan 65 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Kabupaten Semarang.

Proses penyerahan dilakukan dengan pendekatan langsung ke rumah-rumah warga, sebagai cara untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Wamen Ossy menekankan bahwa Sertipikat Elektronik menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat konvensional.

"Ini lebih dari sekedar dokumen fisik; ini adalah jaminan hukum yang mengikat untuk tanah yang dimiliki. Sertipikat Elektronik dirancang dengan sistem perlindungan yang lebih kuat dan hampir mustahil untuk dipalsukan.

BACA JUGA:Bintara Polres Pagar Alam PTDH, Wakapolres : Tidakan Tegas dan Jaga Marwah Polri

Kami berharap hal ini bisa memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ungkap Wamen Ossy dalam acara yang berlangsung di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Jumat (25/04/2025).

Sertipikat yang diserahkan adalah bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Total sertipikat yang diserahkan meliputi 1 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 Sertipikat Wakaf, dan 61 Sertipikat Hak Milik.

Program PTSL di Kabupaten Semarang sendiri menargetkan penerbitan 19.840 sertipikat, dengan 11.471 sertipikat telah berhasil diterbitkan hingga saat ini.

BACA JUGA:8 Tahanan Kabur, 5 Diantaranya Kasus Narkoba, Kapolres : Kasusnya Kita Dalami Secara Internal

Secara nasional, dari 126 juta bidang tanah yang direncanakan untuk disertipikasi, sekitar 76% telah tercapai, dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan sisa 24% secara bertahap di masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy juga menyampaikan bahwa proses transformasi digital dalam layanan pertanahan harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Perubahan ini perlu dilakukan secara konsisten, tanpa tergesa-gesa, agar dapat diterima dengan lancar oleh masyarakat.

Kami berkomitmen melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, dari pusat hingga daerah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait