Pemkot PGA

Anggota DPR Desak Hukuman Berat untuk Dokter Priguna, Kelainan Seksual Tak Jadi Alasan!

Anggota DPR Desak Hukuman Berat untuk Dokter Priguna, Kelainan Seksual Tak Jadi Alasan!

DPR Desak Priguna Anugerah Pratama Diberi Hukuman Maksimal-net-

Saat ditanya apakah kedua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna, Surawan membenarkan, "Informasinya begitu."

Kasus pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien oleh dokter PPDS ini terungkap setelah laporan dari korban kepada polisi. Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025, saat korban FH (21) sedang menunggu ayahnya yang dirawat dalam kondisi kritis.

BACA JUGA:Sebelum Tertangkap, Dokter Residen FK Unpad Berusaha Bunuh Diri!

Pelaku mendekati korban dengan alasan akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah untuk transfusi dan kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di sana, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius, membuat korban tidak sadarkan diri.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, dan ahli.

Akibat perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: