Orang Tua Wajib Tahu! Apakah NIK e-KTP Anda Berhak Terima Rp1,8 Juta dari Bansos PIP SMA?
Orang Tua Wajib Tahu! Apakah NIK e-KTP Anda Berhak Terima Rp1,8 Juta dari Bansos PIP SMA?--
Terdaftar di Lembaga Pendidikan: Siswa harus terdaftar di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kementerian Agama.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu: Siswa berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data siswa harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Puluhan Balita Diberi Vitamin A dan Obat Cacing
Pemegang KIP: Siswa yang memiliki KIP secara otomatis berhak menerima bantuan PIP.
Selain itu, siswa yang mengalami kondisi khusus seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam juga berhak menerima bantuan ini.
Proses Pencairan Dana PIP
Dana PIP disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Siswa penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank tersebut.
BACA JUGA:Bersama Warga Bersinergi Jaga Lingkungan
Untuk mencairkan dana, siswa perlu melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan penerima PIP dari sekolah.
Setelah rekening aktif, dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Orang tua atau siswa dapat memeriksa status penerima PIP dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi Situs Resmi PIP: Akses laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
